Jumat, 02 Juni 2017

pelanggaran etika bisnis " pencemaran lingkungan/polusi" pada sektor industri



ETIKA BISNIS
PELANGGARAN ETIKA BISNIS “ PENCEMARAN LINGKUNGAN/POLUSI” PADA SEKTOR INDUSTRI



Dosen : Ibu Widyatmini


Disusun Oleh:
1.        Abdullah Fikri                              : 10214052
2.        Ade Juliana Panjaitan                   : 10214185
3.        Gemilang Wicaksono                   : 1C214725
4.        Sukmana Wijaya                          : 1A214501
5.        Zoraya Aida                                 : 1C214679




3EA37
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017




BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
Pencemaran, barangkali kita sudah terlampau akrab dengan kata itu di telinga kita. Terlebih akhir- akhir ini, di saat zaman mulai modern, industri dimana- mana dan mesin- mesin canggih meraja lela. Pencemaran akrab di telinga kita, terlebih kita tinggal di Indonesia. Pencemaran sendiri diartikan sebagai masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain ke dalam air maupun ke dalam udara. Dalam arti lain, pencemaran juga merupakan pengertian dari berubahnya tatanan atau komposisi air atau udara oleh kegiatan manusia dan juga proses alam, sehingga kualiatas air atau udara tersebut menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan pembentukannya. Itulah garis besar arti dari pencemaran.
Dari definisi pengertian yang telah disampaikan di atas, kita mengetahui bahwasannya pencemaran ini merupakan keadaan yang sungguh tidak baik atau keadaan yang jelas sangat merugikan. Pencemaran membuat materi yang dicampurinya baik air, udara maupun tanah menjadi tidak berfungsi dengan semestinya.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 LIMBAH INDUSTRI / PABRIK
a.    Pengertian Limbah Industri
Kita telah mengetahui arti atau makna dari pencemaran yang pada intinya adalah dimasukkannya sesuatu yang dapat menyebabkan materi awalnya menjadi berkeadaan tidak baik dan menyimpang dari fungsi yang sebenarnya. Sementara itu sesuatu yang dapat menyebabkan pencemaran ini sangat beragam, yakni bisa berupa makhluk hidup, zat, energi maupun komponen- komponen lain. Sesuatu yang menyebabkan pencemaran ini biasanya disebut dengan limbah. Limbah ini dapat kita temukan dalam keseharian kita. bahkan apa saja aktivitas manusia, sangat berpotensi menghasilkan limbah.
Limbah sendiri dibagi menjadi beberapa macam, diantaranya adalah limbah rumah tangga dan juga limbah industri atau limnah pabrik.  Seperti halnya namanya, limbah rumah tangga merupakan limbah yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga manusia sehari- hari. Beberapa aktivitas manusia yang menghasilkan limbah antara lain adalah mencuci, baik piring maupun pakaian dan memasak. Sementara yang dimaksud limbah pabrik adalah segala barang usang dari pabrik yang sudah tidak dipakai lagi yang berbentuk padat, cair maupun gas. Tentu saja limbah- limbah ini dihasilkan dari proses industrialisasi yang dilakukan oleh pabrik.
b.    Macam- macam Limbah Pabrik atau Industri
Industri di dunia pun ada banyak sekali macamnya, ada industri makanan, industri tekstil, industri pembuatan elektronik, industri pembuatan alat transportasi, hingga pembuatan alat- alat berat. Industri yang ada pun bisa berskala kecil, menengah maupun berskala besar. Masing- masing skala industri tersebut mempunyai limbahnya masing- masing. Dengan demikian limbah pabrik atau industri ini ada bermacam- macam.
Macam- macam limbah industri atau limbah pabrik adalah sebagai berikut:
1.         Limbah cair
Jenis limbah pabrik yang pertama adalah limbah pabrik yang berbentuk cair. Limbah pabrik cair merupakan sisa- sisa produksi dari pabrik yang bentuknya cair. Biasanya limbah pabrik cair ini akan dibuang langsung ke saluran air seperti selokan, kali bahkan lautan. Limbah cair ini sifatnya ada yang berbahaya dan ada pula yang dapat dinetralisir secara cepat.
Limbah pabrik yang berbahaya yang dibuang langsung ke saluran seperti kali, laut, maupun selokan tanpa dinetralisir terlebih dahulu pada akhirnya akan mencemari saluran- saluran tersebut sehingga akan menyebabkan ekosistem air menjadi rusak, bahkan banyak makhluk hidup yang akan mati dibuatnya. Contoh limbah cair dari pabrik ini antara lain adalah sisa pewarna pakaian cair, sisa pengawet cair, limbah tempe, limbah tahu, kandungan besi pada air, kebocoran minyak di laut, serta sisa- sisa bahan kimia lainnya.
2.         Limbah padat
Selain limbah cair, jenis limbah pabrik selanjutnya adalah limbah padat. Limbah padat merupakan buangan dari hasil- hasil industri yang tidak terpakai lagi yang berbentuk padatan, lumpur maupun bubur yang berasal dari suatu proses pengolahan, ataupun sampah yang dihasilkan dari kegiatan- kegiatan industri, serta dari tempat- tempat umum. Limbah padat seperti ini apabila dibuang di dalam air pastinya akan mencemari air tersebut dan dapat menyebabkan makhluk hidup yang tinggal di dalamnya akan mati.
Sementara apabila dibuang di wilayah daratan tanpa adanya proses pengolahan, maka akan mencemari tanah di wilayah tersebut. Beberapa contoh dari limbah pabrik padat antara lain adalah plastik, kantong, sisa pakaian, sampah kertas, kabel, listrik, bubur- bubur sisa semen, lumpur- lumpur sisa industri, dan lain sebagainya.
3.         Limbah gas
Selain limbah cair dan limbah padat, ada pula jenis limbah pabrik lainnya yakni limbah gas. Limbah gas merupakan limbah yang disebabkan oleh sumber alami maupun sebagai hasil aktivitas manusia yang berbentuk molekul- molekul gas dan pada umumnya memberikan dampak yang buruk bagi kehidupan makhluk hidup yang ada di Bumi. Limbah gas ini tentu saja berbentuk gas. Oleh karena bentuknya gas, maka limbah pabrik gas ini biasanya mencemari udara. Beberapa contoh limbah gas ini antara lain adalah kebocoran gas, pembakaran  pabrik, asap pabrik sisa produksi dan lain sebagainya.
Itulah beberapa macam limbah yang dapat dihasilkan dari aktivitas industri. Limbah- limbah pabrik tersebut dapat mencemari tanah, air maupun udara yang pada akhirnya akan mencemari lingkungan yang menjadi tempat tinggal makhluk hidup. Padahal kita telah mengetahui bahwasannya pencemaran merupakan hal yang tidak baik dan dapat menyebabkan banyak dampak buruk.

c.    Dampak Pencemaran Limbah Pabrik

Dampak- dampak yang dapat muncul sebab adanya pencemaran limbah pabrik ini antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Dampak bagi kesehatan
Dampak kesehatan yang ditimbulkan dari limbah pabrik ini antara lain adalah sebagai berikut:
  • Menyebabkan adanya sampah beracun.
  • Timbul penyakit yang menular dari rantai makanan
  • Timbulnya penyakit jamur.
  • Menyebabkan penyakit kolera, diare, dan tifus.
  • Timbul sampah yang dapat menimbulkan penyakit yang berhubungan dengan tikus.
  • Timbul sampah yang akan menjadi tempat perkembangbiakan lalat sehingga mudah menularkan infeksi.
2.    Dampak bagi lingkungan
Selain akan berdampak pada kesehatan, adanya limbah pabrik ini juga dapat menyebabkan dampak buruk bagi lingkungan. Adapun beberapa dampak negatif yang disebabkan oleh limbah pabrik bagi lingkungan antara lain adalah sebagai berikut:
  • Menurunnya kualitas lingkungan
  • Menurunnya estetika atau nilai keindahan lingkungan
  • Terhambatnya pengembangan negara
  • Membuat lingkungan kurang nyaman untuk ditempati
  • Membuat makhluk hidup yang terkena pencemaran menjadi musnah atau mati.

2.2  CONTOH KASUS “PENCEMARAN SUNGAI AKIBAT LIMBAH CAIR TJIWI KIMIA”

Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) mendatangi Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo, Rabu (7/4), untuk melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Tjiwi Kimia, akibat pembuangan limbah yang melebihi baku mutu air limbah.
Berawal dari pengaduan masyarakat mulai Januari 2014 terkait pencemaran dan kerusakan sungai, serta dari pemantauan sejak Oktober 2013 terhadap outlet buangan PT Tjiwi Kimia Tbk, Ecoton menemukan pembuangan limbah cair melebihi baku mutu air limbah langsung ke sungai Surabaya. “Dari laporan dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diamatkan dalam UU PPLH 32/2009, maka Ecoton mengadukan pencemaran PT. Tjiwi Kimia ke BLH sidoarjo,” kata Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecoton.
Pembuangan limbah cair ke sungai kata Prigi ditemukan setelah melakukan pengukuran pada tanggal 7 dan 12 Oktober 2013, yang hasil dari pengukuran Laboratorium Kualitas Air Perum Jasa Tirta Lengkong menunjukkan adanya pelanggaran baku mutu : BOD 209 mg/L (standarnya 150 mg/L) , COD 823 mg/L (standarnya 300 mg/L), TSS 883 mg/L (standarnya 200 mg/L). “Pada pengukuran tanggal 7 dan 12 Oktober 2013 hasilnya kami menemukan adanya ammonia (NH3) yang cukup tinggi pada hilir outlet PT Tjiwi Kimia di daerah Balongbendo,” ujar Prigi Arisandi.
Selain itu masyarakat kata Prigi juga mengadukan adanya bau tidak sedap serta gagal panen ikan yang dialami oleh warga, seperti di Desa Jeruk Legi, Desa Penambangan, Desa Bakungsukodani dan Desa Tanjungsari. “Air sungai di Kanal Mangetan hingga Kali Pelayaran beraroma seperti minyak tanah, ini yang dikhawatirkan warga karena warga menggunakan air Kanal Mangetan atau Kali Pelayaran sebagai bahan baku PDAM. Airnya keruh dan banyak ikan di keramba budidaya masyarakat gagal dipanen,” tutur Prigi kepada Mongabay-Indonesia.
Ecoton lanjut Prigi, mencatat terjadi beberapa kali ikan mati massal di Kanal Mangetan, salah satunya pada 19 Februari 2014 dimana kandungan NH3 dalam air Kali pelayaran/kanal mangetan 0,6 ppm-1 ppm yang termasuk dalam kategori diatas normal. Ecoton mendesak Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pengawasan secara ketat, bahkan memberi sanksi kepada PT. Tjiwi Kimia yang telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Selama ini akibat banyaknya outlet pembuangan PT Tjiwi Kimia yang melebihi 5 titik, menyebabkan pengawasan oleh Badan Lingkungan Hidup tidak maksimal. “Dampak lingkungan akibat buangan limbah PT. Tjiwi Kimia berupa berkurangnya populasi makroinvertebrata dari golongan yang sensitive, dan itu didominasi oleh jenis mollusca dan cacing darar (Chironomous). Kami juga menemukan terjadi penurunan populasi jenis remis (Corbicula javanica), setelah setelah adanya outlet pembuangan PT Tjiwi Kimia. Padahal sebelum outlet pembuangan itu ada, masyarakat secara mudah dapat menemukan remis,” jabar Prigi.
Prigi mengatakan pihaknya telah mengambil sample air limbah PT Tjiwi Kimia pada bulan Februari 2014, dan mendapatkan aroma minyak tanah yang sangat kuat. “Selama ini PT Tjiwi Kimia menggunakan anti defoaming dengan bahan dasar Minyak Tanah, yang itu seharusnya diganti dengan senyawa yang berbahan dasar air,” imbuhnya.
Pada surat yang juga ditembuskan kepada Kapolres Sidoarjo, Camat Balongbendo, dan Direksi PDAM Delta Tirta, Ecoton mendesak Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap pembuangan limbah cair PT. Tjiwi Kimia. Juga melakukan pengukuran rutin selama seminggu penuh untuk membuktikan ketaatan PT Tjiwi Kimia pada aturan pengelolaan lingkungan. “BLH harus memberi sanksi kepada PT Tjiwi Kimia Tbk, karena memiliki banyak outlet pembuangan limbah. BLH harus berani menertibkan saluran buangan liar PT Tjiwi Kimia,” desak Prigi.
Selain itu Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo diminta untuk melakukan kajian ekologis, sosial, serta dampak lingkungan terkait limbah PT Tjiwi Kimia terhadap kondisi ekosistem Kanal Mangetan dan Kali Pelayaran. Melakukan kajian kandungan senyawa BPA (bisphenol A), PAH (Poliaromatik Hidrokarbon) dan Logam berat (Pb, Cd, Cr dan Zn) baik dalam air sungai, sedimen dan dalam daging ikan atau bioata air lainnya. “Pemerintah harus memastikan adanya pemulihan kondisi ekosistem sungai dan melakukan rehabilitasi kondisi air sehingga air itu layak digunakan untuk budidaya perikanan. Kali Pelayaran merupakan bahan baku PDAM Delta Tirta, jadi perlu adanya pemulihan kualitas air,” ungkap Prigi Arisandi sambil mengajak semua pihak termasuk masyarakat melakukan pengawasan terhadap kualitas air Kali Pelayaran.


KESIMPULAN
Industri merupakan salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri menyebabkan menurunnya mutu lingkungan hidup sehingga akan mengancam kelangsungan makhluk hidup.
Untuk itu, diharapkan kesadaran para pengusaha atau pemilik industri untuk lebih baik lagi dalam menjaga lingkungan hidup disekitar pabrik dan membuat tempat penampungan limbah yang dihasilkan oleh pabrik supaya tidak mengganggu kelangsungan hidup semua makhluk hidup yang ada disekitar industri.




DAFTAR PUSTAKA

1.        Santoso Budi, 1999, ilmu lingkungan industri, Universitas Gunadarma, Depok.
2.   Tanjung, Shalahudin Djalal. 2002.Toksikologi Lingkungan. Yogyakarta. Pusat Studi Lingkungan Hidup. Universitas Gajah Mada.