Selasa, 29 November 2016

Makalah Ekonomi Koperasi " Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi"



SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI



TOPIK 1
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KELAS 3EA37
KELOMPOK 1:
1.     ABDULLAH FIKRI
2.     ADE JULIANA PANJAITAN
3.     ADE RIDUAN
4.     ADRIAN AHMAD VACHROJI
5.     AFIFAH THAHIRAH
6.     AGHIZTIA NUR WIDYA
7.     ANDHIKA PRYA UTAMA





UNIVERSITAS GUNADARMA





KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

LATAR BELAKANG KONSEP KOPERASI
Dalam membangun sebuah koperasi, diperlukan hal-hal yang penting salah satunya adalah konsep koperasi. Tanpa adanya konsep koperasi tersebut, maka koperasi tersebut tidak akan dapat berdiri. Sejarah terbentuknya koperasi, adalah salah satu sebab terjadinya berbagai macam aliran yang berkembang diberbagai Negara. Aliran tersebut akhirnya digunakan oleh masing-masing Negara yang sesuai dengan prinsip dan ideologi yang dianut. Sejarah perkembangan koperasi di dunia mulai berkembang pada tahun 1844 dikota rochdale pada masa perkembangan kapitalisme. Namun seiring dengan perkembangan zaman, koperasi semakin berkembang hingga akhirnya masuk ke Negara Indonesia yaitu pada tahun 1986 oleh R.A.Wiriaatmadja di purwokerto, banyumas. Dari penjelasan diatas, maka dapat kami ingin membahas tentang konsep koperasi, latar belakang timbulnya koperasi, serta sejarah perkembangan koperasi.

KONSEP KOPERASI
Dengan dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya perkembangan konsep-konsep yang berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedang konsep yang berasal di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Munkner dari university of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu :
1.        Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu: “organisasi bagi egoisme kelompok“. Namun demikian unsur egoistic ini diimbangi dengan unsur positif juga, yaitu:
a.       Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
c.       Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

Koperasi memiliki 2 dampak terhadap anggotanya, yaitu:
a.       Dampak langsung:
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota
·         pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.

b.      Dampak koperasi secara tidak langsung hanya dapat dicapai bila dampak langsungnya dapat diraih, yaitu:
·         Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2.        Konsep Koperasi Sosialis
·         Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
·         Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh dan berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
·         Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.

3.        Konsep Koperasi Negara Berkembang
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Munker hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu, di dunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri sendiri, yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga pengembangan koperasi seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. dengan kata lain, penerapan top down harus diubah secara bertahap menjadi bottop up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh , sehingga para anggotanya secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengambangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis dalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.







LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
1.      Liberalism / Kapitalisme
2.      Sosialisme
3.      Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme        

Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya. Misalnya ideology pancasila dan sistem perekonomian yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia. sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.


Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology bangsa tersebut. 


ALIRAN KOPERASI
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1.      Aliran Yardstick
2.      Aliran Sosialis
3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

1.        Aliran Yardstick
Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.

2.        Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
3.        Aliran Persemakmuran
Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat  terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi. Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1.      Cooperative Commonwealth School
2.      School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
3.      The Socialist School
4.      Cooperative Sector School

1.        Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
2.        School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
3.        The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis
4.        Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.        Sejarah lahirnya koperasi
a.       Tahun 1844, koperasi modern lahir di kota Rochdale Inggris yang pada awalnya berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi kebutuhan sehari-hari. seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, barang mulai diproduksi sendiri hingga mampu memberikan kesempatan kerja bagi anggota.
b.      Tahun 1851 koperasi mampu mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota.
c.       Tahun 1876 koperasi ini melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi.
d.      Tahun 1870 koperasi tersebut membuka usaha bidang penerbitan surat kabar Cooperative News.
e.       The Women Cooperative Guild (1833) yang memperjuangkan hak wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan sebagai konsumen.
f.       Tahun 1919 mendirikan cooperative college (lembaga koperasi pendidikan tinggi koperasi pertama) di Manchester.
g.      Revolusi industri juga mendorong pertumbuhan berdirinya koperasi seperti Charles Fourier dan Louis Blanc. Untuk mampu menghadapi serangan revolusi Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang mengakibatkan pengangguran.
Disamping di negara-negara tersebut,koperasi juga berkembang di jerman yang dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Friederich W Raiffesen (1818-1888) dan Herman Sculze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya. Koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia disamping badan usahanya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale dan seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk ICA ( International Cooperative Alliance) dalam Kongres Koperasi Internasional (1896) di London yang menjadikan koperasi menjadi sebuah gerakan internasional.

Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Tahun
Peristiwa penting


16 Des 1895
Indonesia telah mendirikan mendirikan bank simpan pinjam para “priyayi” (para pegawai pemerintah colonial Belanda) Purwokerto bernama “De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der inlandche Hoofden” yang berbadan hukum koperasi di Leuwiliang oleh Raden Ngabei Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dkk yang mendapat dukungan penuh dari Asisten Residen Purwokerto E Sieburg.


1896
Setelah Sieburg digantikan WPD de Wolf Van Westerode menyediakan koperasi kredit bagi petani dengan konsep koperasi Raiffeisen dengan nama “De Purwokertoes Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” hingga mampu mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan Purwokerto yang merupakan lembaga simpan pinjam petani dalam bentuk bukan uang.
1915
Indonesia mengenal undang-undang koperasi dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”.
1920
Diadakan Cooperative Commisie yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
1921
Pada bulan September hasil penyedilikan diserahkan pemerintah dengan hasil bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
1927
Dikeluarkannya Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumiputera.
1930
Didirikan Jawatan Koperasi yang dipimpin Prof. JH Boeke


1947
Diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa di Tasikmalaya dan dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan 12 Juli sebagai hari koperasi, serta menganjurkan di adakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.

1960
Pemerintah mengeluarkan PP No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

1961
Diselenggarakan Munaskop (Musyawarah Nasional Koperasi) I di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.


1965
Pemerintah mengeluarkan UU No.14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi dan pada saat ini dilaksanakan Munaskop II di Jakarta yang merupakan pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru.
1967
Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian yang diberlakukan pada 1 Desember 1967
1992
Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 diesmpurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.


1995
Dikeluarkannya PP No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan juga memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi bergerak di sektor moneter dan disektor riil.







DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar