SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI
TOPIK 1
KONSEP, ALIRAN
DAN SEJARAH KOPERASI
KELAS 3EA37
KELOMPOK 1:
1.
ABDULLAH FIKRI
2.
ADE JULIANA
PANJAITAN
3.
ADE RIDUAN
4.
ADRIAN AHMAD
VACHROJI
5.
AFIFAH THAHIRAH
6.
AGHIZTIA NUR WIDYA
7.
ANDHIKA PRYA UTAMA
UNIVERSITAS GUNADARMA
KONSEP, ALIRAN
DAN SEJARAH KOPERASI
LATAR BELAKANG KONSEP KOPERASI
Dalam membangun sebuah koperasi, diperlukan hal-hal
yang penting salah satunya adalah konsep koperasi. Tanpa adanya konsep koperasi
tersebut, maka koperasi tersebut tidak akan dapat berdiri. Sejarah terbentuknya
koperasi, adalah salah satu sebab terjadinya berbagai macam aliran yang
berkembang diberbagai Negara. Aliran tersebut akhirnya digunakan oleh
masing-masing Negara yang sesuai dengan prinsip dan ideologi yang dianut. Sejarah perkembangan
koperasi di dunia mulai berkembang pada tahun 1844 dikota rochdale pada masa
perkembangan kapitalisme. Namun
seiring dengan perkembangan zaman, koperasi semakin berkembang hingga akhirnya
masuk ke Negara Indonesia yaitu pada tahun 1986 oleh R.A.Wiriaatmadja di
purwokerto, banyumas. Dari
penjelasan diatas, maka dapat kami ingin membahas tentang konsep koperasi,
latar belakang timbulnya koperasi, serta sejarah perkembangan koperasi.
KONSEP KOPERASI
Dengan dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya perkembangan konsep-konsep yang berasal dari negara-negara barat dan
negara-negara berpaham sosialis, sedang konsep yang berasal di negara dunia
ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Munkner
dari university of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi
dua, yaitu :
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian
di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu: “organisasi bagi
egoisme kelompok“. Namun demikian unsur egoistic ini diimbangi dengan
unsur positif juga, yaitu:
a. Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
b. Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan resiko bersama.
c. Hasil
berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
d. Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Koperasi memiliki 2 dampak terhadap anggotanya, yaitu:
a.
Dampak langsung:
·
Promosi kegiatan
ekonomi anggota
·
pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
b.
Dampak
koperasi secara tidak langsung hanya
dapat dicapai bila dampak langsungnya dapat diraih, yaitu:
·
Pengembangan kondisi
social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·
Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan perusahaan kecil.
2.
Konsep Koperasi
Sosialis
·
Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi
untuk menunjang perencanaan nasional.
·
Sebagai alat pelaksana
dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian
dari suata tata administrasi yang menyeluruh
dan berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan public serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
·
Peran penting koperasi
lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana
produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Seperti
yang telah diuraikan sebelumnya, Munker hanya membedakan koperasi berdasar
konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu, di dunia ketiga, walaupun
masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang
dengan cirri sendiri, yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena
apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang
terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka
koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga pengembangan koperasi
seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat
diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan
di negara tersebut. dengan kata lain, penerapan top down harus diubah secara
bertahap menjadi bottop up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki
(sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh , sehingga
para anggotanya secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan
tercipta, tumbuh dan berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengambangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis dalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam kkoperasi
berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang
dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar,
ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
1. Liberalism
/ Kapitalisme
2. Sosialisme
3. Tidak
termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi dari masing-masing
ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya,
suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya. Misalnya
ideology pancasila dan sistem perekonomian yang termaktub dalam pasal 33 UUD
1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia. sehingga dapat
disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan
dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology
bangsa tersebut.
ALIRAN KOPERASI
Dengan
mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara,
maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian
dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran,
yaitu :
1. Aliran
Yardstick
2. Aliran
Sosialis
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
1.
Aliran Yardstick
Umumnya dijumpai
pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system
perekonomian liberal. Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan
mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Aliran ini menyadari
bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Pemerintah
melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha.
Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
2.
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi. Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum
sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka.
Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis
mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi
dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam
hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran
Memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat. Koperasi
sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat. Mereka yang menganut
aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi
rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila
melalui organisasi koperasi. Organisasi
ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak
menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana
koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi
4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam
konstelasi perekonomian negara, yakni :
1. Cooperative
Commonwealth School
2. School
of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
3. The
Socialist School
4. Cooperative
Sector School
1.
Cooperative
Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi
diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi
memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. M. Hatta dalam
pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan
bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang
berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a
Cooperative Commonwealth).
2.
School of Modified
Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
3.
The Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
4.
Cooperative Sector
School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.
Sejarah lahirnya koperasi
a.
Tahun 1844, koperasi
modern lahir di kota Rochdale Inggris yang pada awalnya berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi kebutuhan sehari-hari. seiring dengan
terjadinya penumpukan modal koperasi, barang mulai diproduksi sendiri hingga
mampu memberikan kesempatan kerja bagi anggota.
b.
Tahun 1851 koperasi
mampu mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota.
c.
Tahun 1876 koperasi ini
melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi.
d.
Tahun 1870 koperasi
tersebut membuka usaha bidang penerbitan surat kabar Cooperative News.
e.
The Women Cooperative
Guild (1833) yang memperjuangkan hak wanita sebagai ibu rumah tangga, warga
negara dan sebagai konsumen.
f.
Tahun 1919 mendirikan
cooperative college (lembaga koperasi pendidikan tinggi koperasi pertama) di
Manchester.
g.
Revolusi industri juga
mendorong pertumbuhan berdirinya koperasi seperti Charles Fourier dan Louis
Blanc. Untuk mampu menghadapi serangan revolusi Inggris, Perancis berusaha
mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang
mengakibatkan pengangguran.
Disamping di
negara-negara tersebut,koperasi juga berkembang di jerman yang dipelopori oleh
Ferdinand Lasalle, Friederich W Raiffesen (1818-1888) dan Herman Sculze
(1808-1883) di Denmark dan sebagainya. Koperasi tumbuh dan berkembang ke
seluruh dunia disamping badan usahanya. Setengah abad setelah pendirian
koperasi Rochdale dan seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara,
para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk ICA ( International
Cooperative Alliance) dalam Kongres Koperasi Internasional (1896) di London
yang menjadikan koperasi menjadi sebuah gerakan internasional.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Tahun
|
Peristiwa
penting
|
16 Des 1895
|
Indonesia telah
mendirikan mendirikan bank simpan pinjam para “priyayi” (para pegawai
pemerintah colonial Belanda) Purwokerto bernama “De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank
der inlandche Hoofden” yang berbadan hukum koperasi di Leuwiliang oleh Raden
Ngabei Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dkk yang mendapat dukungan penuh dari
Asisten Residen Purwokerto E Sieburg.
|
1896
|
Setelah Sieburg digantikan WPD
de Wolf Van Westerode menyediakan koperasi kredit bagi petani dengan konsep
koperasi Raiffeisen dengan nama “De Purwokertoes Hulp, Spaar en Landbouw
Creditbank” hingga mampu mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan
Purwokerto yang merupakan lembaga simpan pinjam petani dalam bentuk bukan
uang.
|
1915
|
Indonesia mengenal
undang-undang koperasi dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative
Vereninging”.
|
1920
|
Diadakan Cooperative
Commisie yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia.
|
1921
|
Pada bulan September
hasil penyedilikan diserahkan pemerintah dengan hasil bahwa koperasi
dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
|
1927
|
Dikeluarkannya
Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen yaitu sebuah peraturan tentang
koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumiputera.
|
1930
|
Didirikan Jawatan Koperasi yang
dipimpin Prof. JH Boeke
|
1947
|
Diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa di Tasikmalaya dan dibentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan 12 Juli sebagai
hari koperasi, serta menganjurkan di adakan pendidikan koperasi di kalangan
pengurus, pegawai dan masyarakat.
|
1960
|
Pemerintah mengeluarkan PP No.
140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
|
1961
|
Diselenggarakan
Munaskop (Musyawarah Nasional Koperasi) I di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
|
1965
|
Pemerintah mengeluarkan UU
No.14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi dan pada
saat ini dilaksanakan Munaskop II di Jakarta yang merupakan pengambilalihan
koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru.
|
1967
|
Dikeluarkannya UU No. 12 tahun
1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian yang diberlakukan pada 1 Desember
1967
|
1992
|
Dikeluarkannya UU No. 12 tahun
1967 diesmpurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
|
1995
|
Dikeluarkannya PP No. 9 tahun
1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan juga memperjelas
kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi
bergerak di sektor moneter dan disektor riil.
|
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar