SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI
TOPIK 7
JENIS DAN
BENTUK KOPERASI
KELAS 3EA37
KELOMPOK 1:
1.
ABDULLAH FIKRI
2.
ADE JULIANA
PANJAITAN
3.
ADE RIDUAN
4.
ADRIAN AHMAD
VACHROJI
5.
AFIFAH THAHIRAH
6.
AGHIZTIA NUR WIDYA
7.
ANDHIKA PRYA UTAMA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah..........................................................................................1
1.2 Perumusan Masalah.................................................................................................1
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Jenis
Koperasi..........................................................................................................2
2.1.1
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.......................................................2
2.1.2
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan
Luas Daerah Kerja.....................3
2.1.3
Jenis Koperasi Menurut Status
Keanggotaannya........................................4
2.1.4
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya........................................................4
2.1.5
Jenis Koperasi di Indonesia.........................................................................5
2.1.6
Koperasi mendasarkan perkembangan pada
potensi ekonomi daerah kerjanya.......................................................................................................5
2.1.7
Koperasi berdasarkan keanggotaannya.......................................................6
2.1.8
Jenis
Koperasi Menurut PP No. 60/1959....................................................6
2.1.9
Jenis Koperasi Menurut Teori
Klasik.........................................................6
2.1.10 Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai UU NO. 12/1967..........................7
2.2 Bentuk-bentuk
Koperasi.........................................................................................7
2.2.1
Berdasarkan dari tingkatannya....................................................................7
2.2.2
Berdasarkan Jenis Usahanya.......................................................................7
2.2.3
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU
No. 12/1967..............................8
2.2.4
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun
1959.........................................8
2.2.5
Bentuk koperasi menurut UU......................................................................9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dasar dari
penjenisan koperasi adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena
kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya. Koperasi mendasarkan perkembangan
pada potensi ekonomi daerah kerjanya. Tidak dapat dipastikan secara umum dan
seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan
koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan
efisiensi.
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan
untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha
koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.
Berdasarkan kondisi dan
kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
1. Jenis-jenis Koperasi
2. Bentuk- bentuk Koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
JENIS KOPERASI
Koperasi
dibedakan kedalam beberapa jenis, antara lain:
2.1.1
Jenis Koperasi
Berdasarkan Fungsinya.
a. Koperasi
Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Misalnya, Kelompok
PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang
untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
b. Koperasi
Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
·
Koperasi Pemasaran
ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
·
Koperasi Pemasaran
elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
·
Koperasi Pemasaran
alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis
kantor.
c. Koperasi
Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
·
Koperasi Kerajinan
Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
·
Koperasi Perkebunan,
anggotanya produsen perkebunan rakyat.
·
Koperasi Produksi
Peternakan, anggotanya para peternak.
d. Koperasi
Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Misalnya,
·
Koperasi Angkutan,
memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh
orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
·
Koperasi Perumahan,
memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual
rumah dengan harga murah.
·
Koperasi Asuransi,
memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi
pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang
bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
2.1.2
Jenis Koperasi
Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
a. Koperasi
primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
b. Koperasi
sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
·
Koperasi pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan koperasi
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
Induk koperasi adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
2.1.3
Jenis Koperasi Menurut
Status Keanggotaannya.
a. Koperasi
produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya
para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b. Koperasi
konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
2.1.4
Koperasi Berdasarkan
Jenis Usahanya.
a. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota
yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui
rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,
oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi
Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan
untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi,
unit wartel.
c. Koperasi
Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
d. Koperasi
Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi
ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
2.1.5
Jenis Koperasi di
Indonesia.
a. Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·
Koperasi Produksi
(Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
·
Koperasi konsumsi
(Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk
barang)
·
Koperasi Simpan Pinjam
(Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan
mendapatkan imbalan).
·
Koperasi Serba Usaha
(Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
2.1.6
Koperasi mendasarkan
perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis
koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi
seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan
KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa
pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan
berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis
koperasi.
2.1.7
Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi unit desa (KUD) adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman,
benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b.
Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
2.1.8 Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
2.1.9 Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
2.1.10
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU NO. 12/1967
a.
Penjenisan koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai
tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
2.2
BENTUK-BENTUK
KOPERASI
Sebagaimana
dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
“koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.” Dalam pasal 24 ayat 4
UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat
diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha koperasi anggota secara seimbang.”
Bentuk-bentuk
koperasi adalah sebagai berikut :
2.2.1
Berdasarkan dari
tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi
sekunder.
a. Koperasi
primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
b. Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2.2.2
Berdasarkan Jenis
Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
a. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
b. Koperasi
Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan
anggota kepada anggota dan non anggota.
c. Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa
nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
d. Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya
melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota,
memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan
pinjam sekundernya.
2.2.3
Ketentuan penjenisan
koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara
lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan
mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.”
2.2.4
Bentuk Koperasi menurut
PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60
tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat
koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan
perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
a.
Primer.
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.
Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat
koperasi.
c.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di
tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.
Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Keberadaan dari
koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
·
Di tiap-tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap-tiap daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di tiap-tiap daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di IbuKota ditumbuhkan
Induk koperasi
2.2.5
Bentuk koperasi menurut
UU :
Undang-undang No.12
tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk
koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak
secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota
Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya
mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.”
DAFTAR PUSTAKA
Kieso, Donald E.
dan Jerry J. Weygant. Akuntansi Intermediate Jilid 1-3. Jakarta Penerbit
Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar